Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan UU tentang Ekonomi Kreatif telah diusulkan menjadi RUU prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk masa sidang 2016.
Pengajuan ini dilakukan oleh Komisi X DPR saat rapat bersama badan legislasi (Baleg) DPR RI. Diharapkan, RUU ini bisa mulai dibahas pada masa sidang pertama tahun depan.
"Komisi X mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif sebagai prioritas prolegnas tahun depan," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
RUU Ekonomi Kreatif pada dasarnya bukanlah usulan langsung dari DPR, melainkan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang kemudian dikomunikasikan ke DPR melalui Komisi X.
Keberadaa UU Ekonomi kreatif dinilai sangat penting di tengah upaha pemerintah untuk mengembangkan ekonomi di sektor ini. Terlebih, pemerintah sendiri telah membentuk Badan Ekonomi Kreatif.
Namun pembentukan Badan Ekonomi Kreatif itu belum dilengkapi oleh UU atau payung hukum yang jelas. Badan itu dibentuk hanya berdasarkan peraturan presiden.
RUU Ekonomi Kreatif Masuk Prolegnas 2016
RUU tentang Ekonomi Kreatif telah diusulkan menjadi RUU prioritas dalam prolegnas untuk masa sidang 2016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
54 menit yang lalu