Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah pekerja yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, KSBSI, KASBI, dan KP KPBI akan melakukan aksi pada 15 Oktober 2015 untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Kalangan pekerja menolak RPP tersebut. Mereka keberatan dengan pasal yang mengatur tentang dasar kenaikan upah per tahun yang hanya mengacu pada inflasi dan PDB, serta menolak peninjauan kebutuhan hidup layak yang dilakukan per lima tahun.
"Selama ini KHL itu sebagai dasar kenaikan upah minimum. Kebijakan ini jelas menghilangkan peran serikat pekerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima, Rabu (14/10/2015).
Menurutnya, konsep yang dituangkan dalam RPP Pengupahan itu mengarah pada upah murah, yang pada akhirnya akan merugikan pekerja karena peningkatan kesejahter
Aannya terhambat.
Said menambahkan, untuk upah minimum 2016, setidaknya harus ada kenaikan sebesar 22% serta penambahan item KHL menjadi 84 item untuk mengembalikan daya beli pekerja.
"Daya beli pekerja harus ditingkatkan sehingga meningkatkan konsumsi yang diharapkan pertumbuhan ekonomi naik dan PHK terhindar," ujarnya.
Tolak RPP Pengupahan, Pekerja Berencana Turun Jalan Besok
Sejumlah pekerja yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, KSBSI, KASBI, dan KP KPBI akan melakukan aksi pada 15 Oktober 2015 untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Cara Daftar Jadi Petani Milenial, Gaji Sampai Rp10 Juta per Bulan!
34 menit yang lalu
Modal Asing Kabur Rp7,5 Triliun dari RI, Efek Trump jadi Presiden?
1 jam yang lalu