Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA GAS: Tinggi, Diduga Akibat Pelanggaran

Harga gas yang tinggi diduga akibat adanya aturan BPH Migas yang tidak dijalankan PT Perusahaan Gas Negara seperti biaya toll fee yang besar.Besaran toll fee itu akibat ada komponen ganda yang dibebankan lagi kepada konsumen.
Harga gas yang tinggi diduga akibat adanya aturan BPH Migas yang tidak dijalankan PT Perusahaan Gas Negara./JIBI
Harga gas yang tinggi diduga akibat adanya aturan BPH Migas yang tidak dijalankan PT Perusahaan Gas Negara./JIBI
 
Bisnis.com, JAKARTA -- Harga gas yang tinggi diduga akibat adanya aturan BPH Migas yang tidak dijalankan PT Perusahaan Gas Negara seperti biaya toll fee yang besar.Besaran toll fee itu akibat ada komponen ganda yang dibebankan lagi kepada konsumen.
 
 
Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Someng  mengatakan  komponen tersebut membengkak. Karena toll fee sudah mencakup pajak, margin, dan iuran. "Itu melanggar aturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013,” kata  Andi di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
 
Di dalam komponen harga jual untuk gas industri di Jawa Barat, selain mencantumkan harga toll fee (SSWJ II), PGN juga mencantumkan harga gas hulu, iuran transmisi, iuran niaga, pajak, serta distribusi, overhead, dan margin.
 
Andi mengatakan, pemilik pipa harusnya patuh terhadap aturan terkait  penetapan toll fee oleh BPH Migas. Jika ada pemilik pipa yang menetapkan toll fee di luar aturan tersebut, selain melanggar aturan BPH  Migas, juga termasuk pelanggaran hukum. “Bisa dilakukan law enforcement kepada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata Andi.
 
Di sisi lain Andi menegaskan selain dengan menegakkan aturan, solusi lain yang seharusnya diterapkan untuk menekan harga jual gas yang sangat tinggi adalah membereskan aturan-aturan yang membuat harga tinggi di antaranya merevisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
 
Sebab di dalam Permen tersebut, lanjut Andi, selain bepotensi memunculkan multi trader, juga menjelaskan bahwa yang berhak mengatur harga adalah BUMN. “Kedua hal itu yang harus direvisi agar harga bisa ditekan. Multi trader membuat rantai tata niaga menjadi panjang. Adapun untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh pemerintah,” lanjut Andi.
 
Fajar Budiono, Wakil Sekjen Industri Kimia Indonesia (FIKI) membenarkan soal komponen harga jual gas oleh PGN. Ada industri yang membeli dengan total harga US$8,77/MMBTU. Rinciannya harga gas hulu US$5,44 per MMBTU, toll fee US$1,47/Mscf, iuran transmisi US$0,04/MMBTU, iuran niaga US$0.03/MMBTU, distribusi, overhead, dan pajak sebesar US$1,38/MMBTU, dan pajak US$0,41/MMBTU.
 
“Betul, itu harga yang termurah. Komponennya seperti itu. Adapun harga termahal, ada industri yang harus membayar total sampai US$10,6/MMBTU. Bervariasinya harga, tergantung jarak dari pipa distribusi,” kata Fajar.
 
Tingginya harga gas, sangat mengkhawatirkan dan tidak sedikit industri yang gulung tikar. Bahkan, untuk industri lateks, dari 12 perusahaan, sekarang tiga yang bertahan dan kondisinya sangat memprihatinkan dan terancam bubar.
 
“Harus diingat, bukan hanya industri lateks yang mengalami nasib seperti ini. Hampir semua industri menjerit karena mahalnya harga gas,” kata Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun.
 
Untuk itulah Safiun berharap, agar “pengorbanan” pemerintah yang bersedia mengurangi bagiannya agar gas bisa turun, seharusnya diimbangi dengan penurunan margin di bagian hilir. “Harus seimbang. Penurunan tidak hanya di hulu, tetapi juga di hilir, supaya penurunan menjadi signifikan,” kata Safiun.
 
Sebelumnya, pemerintah sudah menyatakan diri untuk “berkorban” agar harga gas bisa turun US$1-US$2 per MMBTU. Hal itu termaktub dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, yang salah satunya menurunkan harga gas bumi untuk industri, yang berlaku mulai 1 Januari 2016. Untuk itu, agar harga gas bisa turun, pemerintah harus “berkorban” dengan memangkas penerimaan negara dari hulu gas bumi.
 
“Untuk penurunan harga gas industri, pemerintah harus mengalah, berbagi kesulitan, bagian pemerintah dikurangi,” kata Menteri ESDM Sudirman Said.
 
Sudirman mengatakan, skema penurunan harga gas ini hanya berlaku bagi  proyek gas hulu yang baru, bukan sumur gas yang lama. “Apabila nanti kita ketemu gas hulu lalu berkontrak (jual ke industri)  dengan harga US$ 6-US$8 per MMBTU, harganya diturunkan sampai US$1 per MMBTU, penurunan US$1/MMBTU ini mengambil bagian yang seharusnya diberikan ke negara,” katanya.
 
“Namun untuk lapangan gas yang harga gas keekonomiannya di atas US$8 per MMBTU, maka pemerintah memberikan diskon 12%-25% atau turun sekitar US$1-US$2 per MMBTU. Ini supaya hilir (industri) hidup,” tambah Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper