Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asmindo: Penghapusan SVLK Karena Kejar Setoran

Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menilai rencana Kementerian Perdagangan untuk menghapus pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai bentuk “kejar setoran” deregulasi.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menilai rencana Kementerian Perdagangan untuk menghapus pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai bentuk “kejar setoran” deregulasi.

“Memang ada kesan kejar setoran untuk sebanyak mungkin menderegulasi aturan dalam rangka paket kebijakan ekonomi. Selain itu mereka ingin mengejar ekspor sebanyak mungkin,” kata Direktur Eksekutif Asmindo Lisman Sumardjani di Jakarta, hari ini, Senin (12/10/2015).

Sebagaimana diketahui, pada 27 Agustus 2015 Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 66/2015 yang mengubah Permendag No. 12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Beleid itu menghapus masa berlaku Deklarasi Ekspor (DE) yang semestinya habis pada 31 Desember 2015. DE digunakan oleh Industri Kecil dan Menengah Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (IKM-ETPIK) sebagai pengganti sementara dokumen V-Legal.

Adapun, V-Legal merupakan dokumen bukti kepemilikan SVLK yang merupakan syarat wajib sebelum mengekpor produk kehutanan.

DE sendiri dibatasi untuk 15 klasifikasi produk mebel (Harmonized System/HS Code). Beberapa produk yang masuk kategori ini a.l. bingkai kayu lukisan, perkakas, dan perangkat makan.

Bahkan, kementerian yang dipimpin oleh Thomas Trikasih Lembong itu akan kembali merevisi Permen No. 66/2015. Dalam draf revisi, Kemendag berencana menghapus DE sekaligus membatalkan kewajiban SVLK untuk 15 HS Code tersebut.

Lisman mengungkapkan rencana menghapus kewajiban SVLK akan mengecewakan anggotanya yang sudah mengurus dokumen tersebut.  Saat ini Asmindo menaungi sekitar 3.000 pelaku usaha yang 70% masuk kategori IKM.

“Kalau spirit sudah tidak jelas buat apa capek-capek mengurus SVLK lagi,” ucapnya.

Menurut Lisman, para eksportir rutin diuntungkan dengan SVLK. Ekspor ke Uni Eropa, dia mencontohkan, lebih mudah karena SVLK disetarakan dengan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) UE.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih mengatakan penghapusan masa berlaku DE untuk memberi kemudahan bagi IKM dalam mengekspor produk mebel.

“SVLK cukup di hulu saja. Artinya justru DE tidak diperlukan jika SVLK cukup di hulu,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper