Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMANGKASAN PERIZINAN: Pemerintah Targetkan 8 Izin untuk Lahan 25 Hektar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mempersingkat perizinan lahan seluas 25 hektar menjadi delapan perizinan dari sebelumnya 24 perizinan
Binakarya Group bangun apartemen Pluit Sea View./binakarya.com
Binakarya Group bangun apartemen Pluit Sea View./binakarya.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mempersingkat perizinan lahan seluas 25 hektar menjadi delapan perizinan dari sebelumnya 24 perizinan.
 
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan pihaknya selalu melakukan evaluasi terhadap perizinan. Hal itu terutama berkaitan dengan pemanfaatan lahan, dan khususnya adalah perumahan.
 
Maurin menuturkan pemerintah menginginkan perizinan akan dipersingkat menjadi delapan perizinan, baik untuk luas lahan 25 hektar dan di bawah ukuran luas tersebut. 
 
"Untuk perijinan lahan seluas 25 hektare ada sekitar 24 perijinan sementara untuk skala di bawah 25 hektare ada 20 perijinan. Melihat banyaknya perijinan tersebut, kami menginginkan perijinan itu dipersingkat. Target kami adalah hanya delapan perijinan," kata Maurin dalam keterangannya, Senin (12/10).
 
Dia menuturkan persoalan tanah juga terletak pada pemerintah daerah. Menurutnya, peranan pemerintah daerah dapat menjadi maksimal seiring dengan adanya otonomi daerah di bidang pertanahan.
 
Selain perizinan, Maurin menegaskan, masalah yang berkaitan dengan lahan adalah ketersediaan lahan, infrastruktur, kredit konstruksi, material dan tenaga kerja. Dia memaparkan semua hal itu harus diatasi dalam rangka menjaga stabilitas harga rumah.
 
Selain itu, Maurin menuturkan, alokasi anggaran tahun depan melalui KPR FLPP sebesar Rp12,5 triliun akan juga membantu menstabilkan harga rumah. "Apabila alokasi anggaran tersebut tidak cukup maka pemerintah dapat menganggarkan kembali lewat APBN-Perubahan", tuturnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper