Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mempersingkat perizinan lahan seluas 25 hektar menjadi delapan perizinan dari sebelumnya 24 perizinan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan pihaknya selalu melakukan evaluasi terhadap perizinan. Hal itu terutama berkaitan dengan pemanfaatan lahan, dan khususnya adalah perumahan.
Maurin menuturkan pemerintah menginginkan perizinan akan dipersingkat menjadi delapan perizinan, baik untuk luas lahan 25 hektar dan di bawah ukuran luas tersebut.
"Untuk perijinan lahan seluas 25 hektare ada sekitar 24 perijinan sementara untuk skala di bawah 25 hektare ada 20 perijinan. Melihat banyaknya perijinan tersebut, kami menginginkan perijinan itu dipersingkat. Target kami adalah hanya delapan perijinan," kata Maurin dalam keterangannya, Senin (12/10).
Dia menuturkan persoalan tanah juga terletak pada pemerintah daerah. Menurutnya, peranan pemerintah daerah dapat menjadi maksimal seiring dengan adanya otonomi daerah di bidang pertanahan.
Selain perizinan, Maurin menegaskan, masalah yang berkaitan dengan lahan adalah ketersediaan lahan, infrastruktur, kredit konstruksi, material dan tenaga kerja. Dia memaparkan semua hal itu harus diatasi dalam rangka menjaga stabilitas harga rumah.
Selain itu, Maurin menuturkan, alokasi anggaran tahun depan melalui KPR FLPP sebesar Rp12,5 triliun akan juga membantu menstabilkan harga rumah. "Apabila alokasi anggaran tersebut tidak cukup maka pemerintah dapat menganggarkan kembali lewat APBN-Perubahan", tuturnya.