Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli membantah adanya proses perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.
"Perpanjangan itu belum dan tidak sah karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang masih berlaku perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak berakhir," ujar Rizal Ramli di Gedung KPK, Senin (12/10/2015).
Menurut Menteri dengan jargon 'Rajawali Kepret' ini, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019, mengingat kontrak berakhir pada tahun 2021.
Rizal menambahkan, masih banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh PT Freeport Indonesia, yaitu pertama Freeport hanya membayar 1% royalti selama 1967-2014 sementara negara lain membayar sekitar 6-7%.
Sebelumnya pada era pemerintahan SBY, sempat ada wacana untuk menaikkan menjadi 3,5%. Namun pada saat itu belum disetujui.
Kedua, Freeport membuang limbah beracun yang membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tambang tanpa diproses terlebih dahulu.
Ketiga, Freeport dianggap tidak serius soal divestasi. Padahal, ada kewajiban pemegang kontrak karya harus punya program divestasi. Artinya, menjual sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau anak perusahaan di Indonesia.
"Jadi kami lihat Freeport seenak-enaknya saja kalo ada menteri yang mengatakan sudah disetujui perpanjangan kontraknya, itu melawan hukum," tegas Rizal.