Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Industri Turun, Ini Hitung-hitungan Inaplas

Penurunan biaya listrik berpotensi menurunkan biaya produksi sebesar 1%-5% yang akan ditransmisikan ke harga jual produk yang lebih kompetitif.
Pabrik Chandra Asri Cilegon/Antara
Pabrik Chandra Asri Cilegon/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penurunan tarif listrik industri yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap III diproyeksi menekan biaya listrik 10,1% untuk pabrik petrokimia pelanggan I3 dan 10,8% untuk pelanggan I4.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Suhat Miyarso mengatakan insentif diskon tarif listrik pada pukul 23.00 WIB-06.00 WIB berdampak signifikan untuk mengurangi biaya listrik.

"Kami hitung rata-rata bisa turunkan biaya listrik untuk langganan I3 sekitar 10,1%, sedangkan untuk berlangganan I4 sekitar 10,8%," ujarnya di Kantor Presiden, Senin (12/10/2015).

Penurunan biaya listrik, lanjutnya, berpotensi menurunkan biaya produksi sebesar 1%-5% yang akan ditransmisikan ke harga jual produk yang lebih kompetitif.

Selain mengapresiasi insentif tarif listrik, Inaplas mendorong pemerintah segera mengimplementasikan insentif penurunan harga gas untuk industri strategis.

"Kami harap, kami sampaikan kepada Bapak Presiden agar harga gas untuk industri bisa diturunkan menjadi sekitar US$5/mmbtu, supaya bisa bersaing dengan industri sejenis di Asean yang harga gasnya antara US$4-5 dolar/mmbtu," tutur Suhat.

Inaplas juga berharap pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri petrokimia di Indonesia yang secara berkelanjutan melakukan program riset dan pengembangan produk. Di Malaysia, misalnya, industri diberikan insentif 200% dari nilai investasi R&D.

Dengan majunya penelitian, lanjutnya, sumber bahan baku alternatif untuk industri petrokimia akan semakin berkembang. Selain minyak bumi, bahan baku petrokimia juga bisa berasal dari batu bara, gas, dan biomassa.

Sementara itu, Inaplas mendorong pemerintah melakukan deregulasi terhadap aturan yang tidak ramah investasi. Salah satunya, keharusan mengurus izin gangguan, padahal industri ini sudah mengantongi Amdal.

"Ada duplikasi izin. Selain itu, izin gangguan juga menyebabkan retribusi ganda karena serupa dengan izin mendirikan bangunan (IMB)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper