Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KRU & PENUMPANG AVIASTAR TEWAS: Izin Terbang Dicabut

Kementerian Perhubungan menyatakan telah mencabut izin sertifikat operator penerbangan berjadwal PT Aviastar Mandiri.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan menyatakan, telah mencabut izin sertifikat operator penerbangan berjadwal PT Aviastar Mandiri.

AOC Aviastar dicabut, karena maskapai itu tak memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat berdasarkan Undang-Undang Penerbangan.

"Dicabut itu AOC Aviastar berjadwal," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail saat dihubungi, Senin (5/10/2015).

Menurut Muzaffar, Aviastar mempunyai dua AOC. Satu untuk penerbangan berjadwal, satunya untuk penerbangan tidak berjadwal.

Untuk penerbangan berjadwal, maskapai harus memenuhi syarat lima pesawat dimiliki dan lima pesawat dikuasai, sementara untuk tidak berjadwal harus memiliki satu dan menguasai dua pesawat.

"Saya tahu kondisinya, tapi belum bisa disampaikan," kata Muzaffar.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, implementasi pencabutan AOC Aviastar berjadwal dilakukan sejak Senin (5/10/2015).

Pesawat Aviastar diketahui hilang kontak sekitar 11 menit setelah take-off dari Bandara Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (2/10/2015), sekitar pukul 14.25 Wita.

Tewas

 Tim SAR gabungan memulai pencarian setelah pesawat yang membawa 7 penumpang dan 3 kru itu tak kunjung tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, sesuai jadwal pada pukul 15.39 Wita.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar menyatakan, pesawat Aviastar rute Masamba-Makassar yang hilang sudah ditemukan di Gunung Latimojong, Senin (5/10/2015).

Pudji mengungkapkan, semua kru dan penumpang pesawat Twin Otter itu ditemukan dalam keadaaan tewas.

"Pesawat itu ditemukan oleh tim Polres Luwu. Saat ditemukan, semua kru dan penumpang sudah meninggal," kata Pudji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper