Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Gelombang PHK, Kerja Kama Tripartit di Jatim Diperkuat

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan atau Disnakertransduk akan memperkuat peranan Lembaga Kerjasama tripartit antar pengusaha, buruh atau pekerja, dan pemerintah.
Ilustrasi/adweek.com
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan atau Disnakertransduk akan memperkuat peranan lembaga kerja sama tripartit antar pengusaha, buruh atau pekerja, dan pemerintah.

Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan lembaga kerja sama tripartit akan semakin difungsikan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai ketenagakerjaan. Adapun salah satunya membahas mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data Disnakertransduk menyebutkan Di Jatim, jumlah PHK di Jawa timur mencapai 7.495 orang dari 336 perusahaan. Munculnya PHK itu di antaranya berkaitan dengan habis masa kontrak kerja hingga adanya perusahaan yang tutup.

“Kami akan mengundang pengusaha dan serikat pekerja atau buruh akan untuk menyusun kebijakan bersama Gubernur Jatim dalam upaya menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan terutama melakukan perlindungan menghadapi MEA di Jatim,” katanya, Selasa (6/10/2015).

Di Jatim, lanjutnya, jumlah lembaga kerja sama tripartit telah tersebar di 31 kabupaten/kota. Sementara itu, tinggal tujuh kabupaten/kota yang belum membentuk lembaga semacam ini seperti di Sampang, Bangkalan, Trenggalek, Tuban, Kota Kediri, Kota Batu, dan Kabupaten Kediri.

Sukardo menambahkan,ketenagakerjaan di Jatim diperlukan adanya kompetensi dan sertifikasi dalam memperkuat daya saing. Saat ini sudah ada 14 LSP tingkat nasional dan internasional yang merupakan binaan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selain itu, terobosan yang mendesak dilakukan dalam menyambut MEA yaitu melakukan pelatihan pada tenagakerja yang terkena PHK terkait meningkatkan sumber daya manusia. Adapun langkahnya antara lain meningkatkan produk tenaga kerja,kualitas usaha UMKM dan kemitraan produktivitas.

Sebagai upaya meminimalisasi PHK, Kepala seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertaransduk Agus Gunawan meminta Gubernur untuk meninjau ulang kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Pasalnya, banyak perusahaan yang pailit akibat tidak mampu membayar upah karyawan, sehingga jalan pintas PHK pun dilakukan.

Upah pekerja Ring-1 di Jawa Timur pada 2015 sudah tembus Rp2,7 juta, Adapun wilayah yang masuk kategori Ring 1 ini antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. nilai UMK pada 2015 telah meningkat 18,5% dibandingkan tahun lalu Rp2,2 juta.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper