Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Segera Ratifikasi Konvensi Ballast Water

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut siap meratifikasi ballast water management convention untuk memperkuat posisi Indonesia di bidang maritim dunia.
Kapal perintis/Antara
Kapal perintis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut siap meratifikasi ballast water management convention untuk memperkuat posisi Indonesia di bidang maritim dunia.

Ballast water atau air ballas sendiri adalah air yang dimasukan ke dalam kapal guna menahan gaya lateral.  Jika kapal berlayar tanpa muatan, maka kapal akan memompa air ke dalam kapal. Namun, ketika kapal sudah diisi, air tersebut akan dibuang ke laut.
 
Bobby R. Mamahit, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan Pemerintah Indonesia sedang dalam proses untuk meratifikasi BWM Convention atau Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen Kapal.
 
"Apabila Indonesia meratifikasi konvensi tersebut, lanjutnya, konvensi akan segera berlaku (enter into force)," ujarnya dalam rilis Kemenhub, Senin (5/10/2015). Adapun, saat ini, Konvensi telah diratifikasi pleh 44 negara dengan total tonase 32,86%.
 
Selain itu, hal tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi Indonesia jika ratifikasi dapat diselesaikan pada tahun ini.
 
"Karena dengan ratifikasi tersebut persyaratan jumlah tonase akan terpenuhi dan Konvensi dapat segera berlaku serta terkait juga dengan pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2016-2017," kata Bobby.
 
Pemilihan Dewan IMO sendiri akan diadakan pada Sidang Majelis IMO pada  November 2015 mendatang.
 
Menurut Bobby, Indonesia mempunyai kepentingan untuk menerapkan ketentuan konvensi tersebut secara penuh. 
 
Hal ini terkait dengan perannya sebagai bagian dari masyarakat maritim dunia dan anggota IMO yang terlibat aktif dalam perlindungan lingkungan maritim. 
 
Lebih lanjut, ratifikasi konvensi ini akan memberikan kepastian hukum guna melindungi lingkungan maritim dari Invasive Alien Species (IAS) atau Harmful Aquatic Organism and Pathogens (HAOP) akibat pembuangan air ballas kapal baik oleh kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri maupun oleh kapal asing di perairan Indonesia. 
 
Saat ini, jelas Bobby, posisi negara-negara yang telah meratifikasi BWM Convention sudah memenuhi persyaratan pemberlakuan namun untuk jumlah tonase masih ada kekurangan," 
 
Seperti diketahui, konvensi yang diadopsi oleh IMO pada tanggal 13 Februari 2004 tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan air ballas dan sedimen dari kapal akan berlaku (enter into force) 12 bulan setelah 30 negara yang mewakili 35% tonase pelayaran niaga dunia menyampaikan instrumen ratifikasinya ke IMO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper