Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja dan pengusaha disarankan untuk bersedia melakukan efisiensi dengan memangkas upah pekerja untuk beberapa bulan terakhir.
Pemangkasan upah pekerja ini dinilai menjadi solusi cerdas untuk menjaga ketahanan finansial perusahaan di tengah pelambatan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah.
"Mungkin bisa menggunakan skenario penundaan [pemangkasan] upah selama tiga bulan, karena mungkin dalam tiga bulan ke depan situasinya sudah membaik," kata Direktur Labor Institute Indonesia Ekson Silaban, Kamis (1/10/2015).
Selain skenario pemangkasan upah, dia juga menyarankan penudaan pelaksanaan upah minimum pada tahun depan. "Pemerintah harus menyepakati skenario ini sehingga dunia usaha bisa tetap bertahan," ujarnya.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 907/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, pengusaha bisa mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas seperti tingkat manajer dan direktur.
Selain melakukan pengurangan upah dan fasilitas kerja, surat edaran itu juga memuat tentang penguranngan jam kerja, membatasi kerja lembur, mengurangi hari kerja, merumahkan pekerja, memberikan pensiun, dan tidak memperpanjang kontrak pekerja.
Cegah PHK, Pengusaha Disarankan Pangkas Upah Demi Efisiensi
Kalangan pekerja dan pengusaha disarankan untuk bersedia melakukan efisiensi dengan memangkas upah pekerja untuk beberapa bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Cara Daftar Jadi Petani Milenial, Gaji Sampai Rp10 Juta per Bulan!
48 menit yang lalu
Modal Asing Kabur Rp7,5 Triliun dari RI, Efek Trump jadi Presiden?
1 jam yang lalu