7. Penguatan Informasi pada Laporan Lalu Lintas Devisa (LLD)
Dasar Pemikiran:
- Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan LLD maka transparansi dan ketersediaan informasi penggunaan devisa yang lengkap dan akurat sangat diperlukan.
- Dalam kaitan itu maka berbagai upaya penguatan informasi perlu ditempuh Bank Indonesia melalui penguatan informasi pada Laporan LLD.
- Sesuai UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data terkait lalu lintas devisa kepada penduduk.
Tujuan:
- Mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD).
Fitur Utama:
- Mewajibkan pelaku LLD (baik bank maupun nonbank) melaporkan penggunaan devisanya dengan dilengkapi dokumen pendukung untuk transaksi yang lebih besar dari nilai tertentu.
- Pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.