Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah pada Kamis, 30 September 2015, sebagai kelanjutan paket kebijakan pada 9 September 2015.
Paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada tiga pilar kebijakan, yaitu (1) menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, (2) memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta (3) memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
Berikut ini adalah dasar pertimbangan, tujuan, dan fitur Kebijakan II Stabilisasi Kurs Rupiah: