Bisnis.com, JAKARTA--PT Freeport Indonesia berharap proses divestasi sahamnya sebesar 10,64% yang akan dilakukan pertengahan bulan ini berjalan secara transparan dan akuntabel.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan pihaknya sudah bersedia untuk mendivestasikan sahamnya tersebut.
Freeport saat ini berada pada posisi menunggu kejelasan teknis divestasinya tersebut sebelum mulai mulai melakukan penawaran.
"Kita tunggu dulu pemerintah maunya bagaimana. Intinya kami siap," ujar Maroef saat mengunjungi kantor Bisnis, Kamis (1/10/2015).
Rencananya, teknis pelaksanaan divestasi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai turunan dari Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun sesuai PP tersebut, Freeport harus mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015, atau satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Hingga saat ini, saham pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36%.