Bisnis.com, BANDUNG - Penetapan upah minimum untuk tahun depan dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini agar tidak semakin membebani pihak pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Hening Widiatmoko meminta dewan pengupahan kabupaten/kota menetapkan upah 2016 dengan wajar menggunakan mekanisme pengupahan yang berlaku.
“Kami minta dewan pengupahan kabupaten/kota menetapkan upah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan mikro di perusahaan tentu juga memperhatikan standar kesejahteraan pekerja atau buruh,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (29/9/2015).
Dia melanjutkan, meski keinginan buruh untuk menaikkan upah dipandang sebagai hal yang wajar, kenaikan itu menjadi kurang rasional jika tidak berdasarkan atas hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertimbangan kondisi aktual.
Antara pihak perusahaan dan buruh, menurut Hening, perlu membangun pemahaman secara seimbang tentang tanggung jawab bersama menjaga keberlangsungan usaha pengusaha serta keberlangsungan pekerjaan bagi buruh.
Dengan upaya semacam itu, dia berharap langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak serta merta dilakukan hanya karena dalam jangka pendek atau waktu singkat terjadi pengurangan keuntungan perusahaan.
“Para pekerja harus juga menyadari bahwa tidak ada pilihan lain selain membantu perusahaan untuk keluar dari masalah keterpurukan ekonomi tersebut secara bersama-sama,” ujarnya.
Penetapan Upah 2016 Harus Pertimbangan Kondisi Ekonomi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Hening Widiatmoko meminta dewan pengupahan kabupaten/kota menetapkan upah 2016 dengan wajar menggunakan mekanisme pengupahan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
Cara Daftar Jadi Petani Milenial, Gaji Sampai Rp10 Juta per Bulan!
51 menit yang lalu
Modal Asing Kabur Rp7,5 Triliun dari RI, Efek Trump jadi Presiden?
1 jam yang lalu