Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Jadi Nomor 1, Kebijakan AS Ancam Ekspor Udang RI

Hambatan-hambatan perdagangan yang diterapkan Amerika Serikat terhadap komoditas udang dikhawatirkan akan mengganggu kinerja ekspor produk kelautan tersebut ke negeri Paman Sam.

Bisnis.com, JAKARTA – Hambatan-hambatan perdagangan yang diterapkan Amerika Serikat terhadap komoditas udang dikhawatirkan akan mengganggu kinerja ekspor produk kelautan tersebut ke negeri Paman Sam.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasan Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan mengatakan asosiasi udang di Amerika selalu merasa udang hasil impor menjadi ancaman bagi mereka, walaupun sebenarnya mereka masih membutuhkan impor dalam jumlah yang cukup besar.

“Mereka melakukan segala cara untuk menghambat impor.  Dulu pernah menggunakan isu anti dumping, anti subsidi, terus isu penggunaan antibiotic, atau pencemaran lainnya,” kata Thomas saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/9/2015).

Yang terbaru, the National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) telah mengusulkan aturan yang dapat membatasi masuknya produk kelautan, termasuk udang, yang diekspor dari negara-negara yang tidak memiliki peraturan untuk mencegah kematian mamalia laut.

Dalam aturan tersebut, negara-negara pemasok harus dapat menunjukkan bahwa ekspor perikaan mereka tidak secara kumulatif  melebihi batas tertangkapnya mamalia laut yang secara tidak disengaja dari jaring nelayan (bycatch).

Proposal  tersebut mengancam ekspor makanan laut dari pemasok Asia, khususnya China dan Indonesia yang dianggap belum memiliki infrastruktur untuk memantau bycatch.

Thomas mengatakan, aturan tersebut memang tidak terlalu cocok dengan situasi di Indonesia, yang didominasi oleh para petani tambak tradisional kecil. Jika aturan tersebut diterapkan, maka ekspor ke AS hanya bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar saja. Tentunya dengan demikian volume ekspor produk udang RI ke AS akan turun signifikan.

“Harus ada kerja keras dari pemerintah Indonesia, termasuk BSN, Kemenperin, Kemendag, Badan POM, KKP dan Badan Karantinanya yang sudah membuat sertifikasi bermacam-macam, jangan sampai sertifikasi itu tidak dianggap, dan harus sertifikasi  lagi oleh orang asing.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper