Bisnis.com, JAKARTA – Setelah didesak berbagai kalangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya memberi sanksi kepada empat perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di area konsesi.
“Kami sudah turunkan empat tim pengawasan untuk mengumpulkan bukti-bukti ke empat perusahaan, dua di Sumatera Selatan dan dua di Riau. Hasil rapat pada Senin malam kemarin memutuskan memberi sanksi untuk keempat perusahaan itu,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Sanksi itu berupa pembekuan tiga perusahaan sawit yakni PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya yang beroperasi di Sumatera Selatan; serta PT Langgam Inti Hibrindo di Riau. Sementara itu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT Hutani Sola Lestari secara resmi dicabut.
Bambang menegaskan bagi perusahaan yang dibekukan, kegiatan operasional dinyatakan berhenti hingga selesainya proses pidana. Sementara untuk perusahaan kehutanan tetap dikenakan kewajiban finansial atas kerugian yang terjadi.
KLHK, imbuh Bambang, dalam waktu paling lama 60 hari akan segera menyita lahan terbakar untuk direstorasi sembari dikenakan tanggung jawab untuk menjaga lahan yang belum terbakar.
“Mulai hari ini mereka juga harus membuat pernyataan maaf kepada republik.”
Bambang mengatakan sanksi untuk perusahaan kemungkinan bertambah karena konsesi milik 139 entitas perkebunan dan kehutanan diindikasi terbakar. Tim pengawas yang diperkuat 183 orang masih menyisir lokasi di daerah.