Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dinilai akan lebih efisien dilakukan melalui jalur arbitrase atau di luar pengadilan.
Ketua Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI), Prof. Hikmahanto Juwana, S.H mengatakan jasa konstruksi merupakan bisnis yang rawan sengketa karena tenor proyek yang relatif panjang dan bersifat dinamis mengikuti nilai tukar.
"Dalam sebuah proyek konstruksi tidak dapat dihindari sengketa karena perbedaan interpretasi, jelasnya dalam acara Deklarasi BADAPSKI di Universitas Tarumanegara, Selasa (22/9/2015).
Dia menambahkan, penyelesaian sengeketa lewat peradilan umum cenderung memakan waktu sehingga pengerjaan proyek dikhawatirkan mangkrak. Oleh karena itu,lembaga arbitrase dalam negeri diharapkan mampu menjadi lembaga penyelesaian sengekta yang efisien dan efektif bagi para pelaku usaha.
Hikmahanto menerangkan, kehadiran BADAPSKI juga diharapkan menjamin kepastian hukum di dalam negeri. Terlebih, dia menyebut ada beberapa sengketa dari pelaku usaha domestik justru diselesaikan di badan arbitrase luar negeri.
"Kami ingin BADAPSKI menjadi lembaga penyesaialain yang murah, murah, cepat, menjamin pasti hukum, dan tidak merusak hubungan bisnis," tukasnya.
Pendirian BADAPSKI menurut Hikmahanto juga bersandar pada payung hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-undang No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.