Tumpang Tindah Standard
Kendati dinilai membawa angin segar, di sisi lain Ferry menilai, penetapan ambang batas properti kena PPnBM sebesar Rp10 miliar justru tumpang tindih dengan standar PPh untuk kategori properti sangat mewah sebesar Rp5 miliar.
Standar tersebut sebetulnya diturunkan dari Rp10 miliar. Ini tercantum dalam PMK No. 90/ PMK.03/2015 yang ditetapkan pada Mei 2015.
Direktur Utama PT HK Realtindo Muhammad Fauzan mengatakan segmen menengah bawah justru tengah terdorong angin buritan.
Dia menilai penerapan batas atas PPNBM untuk properti tidak akan berdampak signifikan, terlebih perseroan kini tengah gencar membangun hunian murah.
Dia menyebutkan dari tujuh proyek yang akan dilaksanakan pemancangan tiang pada tahun ini, lima di antaranya dibanderol dengan harga di bawah Rp400 juta.
Segmen ini, menurut Fauzan, cukup tahan banting menghadapi kelesuan di pasar properti karena penjualan tidak hanya didorong oleh motif investasi, tetapi juga motif kebutuhan akan hunian.