Bisnis.com, TANGERANG—Malaysia setuju untuk membebankan biaya pengurusan dokumen keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) dibebankan kepada majikan.
Kesediaan tersebut dicapai melalui lobi yang dilakukan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid kepada Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Hamdiri.
“Semua biaya tambahan itu dibebankan kepada TKI tetapi gaji mereka tidak naik. Akhirnya saya bilang ke Malaysia, akhirnya mereka setuju,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Sabtu (19/9/2015).
Biaya pengurusan dokumen ini dibahas Nusron karena TKI merasa terlalu terbebani untuk menanggungnya. Ongkos yang mereka keluarkan sekitar 105 ringgit Malaysia. Belum lagi nilai ini dikenakan bunga flat 31%.
Nusron menyatakan total biaya yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen keberangkatan mencapai 430 ringgit Malaysia. Nilai ini selanjutnya dihitung sebagai utang para TKI. BNP2TKI menginginkan meskipun utang tetapi potongannya jangan terlalu besar.
“Orang susah masa dibuat susah lagi. Negara memang tidak rugi, yang rugi TKI," katanya Nusron.
Nilai ratusan ringgit tersebut terdiri dari tiga unsur beban, yaitu pengurusan visa, bayar Immigration Security Cleareance (ISC) finger print, dan beban pemeriksaan kesehatan.