Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Jaring Cantrang Dikejar Anak Buah Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) tertanggal 8 Januari 2015 lalu. Akibat peraturan itu, nelayan tak berani melaut.
Ikan hasil tangkapan nelayan/Antara
Ikan hasil tangkapan nelayan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) tertanggal 8 Januari 2015 lalu. Akibat peraturan itu, nelayan tak berani melaut.

Bahkan, para nelayan itu dikejar-kejar petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan, ada nelayan yang ditangkap dan dimasukkan ke LP Cipinang.

Demikian sepenggal cerita yang disampaikan nelayan yang tinggal di Cilincing, Jakarta Utara, Iway Suwardono (37).

"Saya dan teman-teman takut melaut. Hampir setiap hari petugas dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan meggelar razia di lokasi di mana kami biasa melaut," kata Suwardono, saat beraudensi dengan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (18/9/2015).

"Ombak tinggi bisa kami siasati, harga BBM mahal bisa kami siasati. Tapi kalau larangan sebagaimana yang ada dalam Permen Nomor 2, itu kami takut. Saya dan teman-teman dikejar petugas. Padahal kami melaut secara tradisional," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, dua orang rekannya ditangkap petugas karena tetap nekat melaut dengan menggunakan jaring cantrang. Bahkan, ia mengatakan, hingga kini keduanya masih ditahan di LP Cipinang. "Kapal yang mereka gunakan sekarang jadi bangkai di Muara Baru," ungkap Suwardono.

Penggunaan jaring cantrang sudah lama dia gunakan untuk mencari ikan. Dia menganggap penggunaan jaring tersebut tidak merusak ekosistem laut. "Tapi kenapa sekarang cantrang dilarang?"

Nelayan lain, Damir, 37 tahun, juga mengaku tak bisa melaut karena Permen Nomor 2 itu. Sebagai masyarakat kecil dan mengandalkan hidup dari melaut, larangan itu aneh dan tak masuk akal.

"Kalau pun ada larangan pada kami, apa kesalahan kami? Kami orang awam, kalau ada kesalahan pada kami tolong beri arahan yang jelas," katanya.

Menurut Damir, peraturan itu telah membuat dia dan nelayan lain yang menggunakan jaring cantrang tak dapat melaut.

"Kami orang nelayan, kami pekerja keras dan menurut kami, pekerjaan kami itu halal. Kami bukan pencuri. Kami mencari makan di wilayah Indonesia sendiri," kata Damir.

Untuk diketahui, pasal 2 Permen itu, menyatakan, Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengolahan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, di dalam pasal 4 dinyatakan, ada dua jenis seine nets yakni pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Sementara itu, jaring cantrang termasuk ke dalam salah satu jenis pukat tarik berkapal.

Hadir dalam audensi itu Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Mauladi (Fraksi PAN), anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo (Golkar), Daniel Johan (PKB), Ikhsan Firdaus (Golkar), Sudin (PDIP), Hamka Baco Kady (fraksi Golkar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper