Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan langsung mencabut hak pengelolaan lahan —baik individu maupun korporasi— yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan untuk memperluas areal tanam.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah gerah melihat aksi-aksi pembakaran hutan yang berulang setiap tahun.

Pemerintah, imbuh dia, telah memutuskan untuk mengambil langkah paling radikal berupa black list pelaku pembakaran.

“Kita akan siapkan aturan perundang-undangan untuk melibas yang seperti itu. Selain kena pidana, kita akan menghukum direksi, komisaris, hingga pemilik saham, tidak diizinkan lagi membuka usaha,” katanya saat Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Bencana Asap di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Luhut mengatakan bencana asap tahunan telah merugikan negara, memperburuk hubungan dengan negeri tetangga, dan mengancam kesehatan warga.

“Jangan ada yang berpikir kita tidak berani. Kita tidak boleh lagi kompromistis,” ujar mantan Kepala Staf Kepresidenan ini.

Selain Luhut, Rapat Koordinasi juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Polri Jenderal Pol. Badrodin Haiti, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper