Bisnis.com, PALEMBANG – Ditjen Pajak Kantor Wilayah Sumsel Babel mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai dari komoditas karet sangat minim karena terjadi sejumlah praktik kecurangan dari wajib pajak di sektor pertanian itu.
Padahal, potensi penerimaan PPN dari komoditas karet di Sumsel tergolong cukup besar, yaitu sekitar Rp1 triliun per tahun.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan pihaknya menilai mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas karet itu tidak jalan di Sumsel sejak diberlakukan pada Juli 2014.
“Realisasi penerimaan PPN dari karet tidak menggembirakan bahkan hampir tidak ada kecuali dari perusahaan perkebunan,” katanya, Selasa (15/9/2015).
Samon memaparkan alur pemungutan PPN itu seharusnya diterapkan dari petani yang memungut PPN ke pedagang pengepul. Selanjutnya pedagang pengepul menarik PPN dari pabrik olahan karet.
Akan tetapi, katanya, terjadi beberapa praktik yang tidak sesuai dengan mekanisme pungutan sehingga membuat penerimaan PPN tidak berjalan.
Dia mencontohkan pihaknya mendapat keluhan dari pedagang pengepul bahwa pabrik karet hanya membeli karet dengan pedagang yang tidak punya NPWP.
“Kalaupun transaksi dengan pedagang yang punya NPWP mereka melakukan pembelian di bawah Rp4,8 miliar sehingga tidak terkena PPN,” katanya.
Samon mengemukakan nilai transaksi perdagangan karet di Sumsel cukup besar, pihaknya mencatat sepanjang tahun lalu transaksi karet mencapai Rp10,2 triliun.
Seharusnya, kata Samon, saat Mahkamah Agung (MA) memutuskan penyerahan produk pertanian dikenai PPN senilai 10% sejak Juli 2014, terdapat potensi penerimaan PPN Rp500 miliar pada tahun lalu.
“Namun realisasinya tidak sebesar itu hanya tercapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, padahal ada transaksi karet yang mencapai Rp100 miliar–Rp300 miliar per bulan,” katanya.
DJP Sumsel Babel sendiri menyayangkan minimnya penerimaan PPN karet karena terjadi ketidakadilan di bidang perpajakan dibandingkan sektor perkebunan lainnya.
Dia mengatakan transaksi komoditas sawit di Sumsel saja tercatat telah berkontribusi cukup besar untuk penerimaan PPN.
Berdasarkan data kanwil, realisasi penerimaan PPN dari sawit sebanyak Rp558 miliar pada tahun lalu, sementara sepanjang Januari – September 2015 realisasinya sudah mencapai Rp312 miliar.
“Semua komoditas perkebunan dikenai PPN, tembakau, cengkeh, kakao dan kopi di daerah lain sudah berjalan penerimaannya, tinggal karet saja yang masih sedikit,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Samon, pihaknya berupaya keras mengejar penerimaan PPN karet selama 3,5 bulan terakhir pada tahun ini, pasalnya DJP Sumsel Babel mematok target Rp1 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis, dari jenis pajak yang dihimpun, PPN dan PPnBM tercatat tumbuh 35,99% dari target, yakni senilai Rp2,15 triliun per Agustus 2015.
Adapun yang mengalami pertumbuhan signifikan yaitu PBB yang mencapai 483,40% atau senilai Rp198,76 miliar.
PPh nonmigas menempati pencapaian tertinggi, yaitu Rp3,72 triliun atau 47,55% dengan pertumbuhan 15,73%.