Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemudahan Izin Usaha Mikro Kecil di Jatim Memprihatinkan

Proses izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di Jawa Timur disebut masih memprihatinkan mengingat 36 kabupaten/kota belum juga menerbitkan regulasi (perbup/perwali) tentang kemudahan IUMK.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Proses izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di Jawa Timur disebut masih memprihatinkan mengingat 36 kabupaten/kota belum juga menerbitkan regulasi (perbup/perwali) tentang kemudahan IUMK.

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru ada 2 peraturan bupati/wali kota (perbup/perwali) yang sudah ada yakni Malang dan Pamekasan. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan tersebut.

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Braman Setyo mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan kebijakan kemudahan IUMK sesuai dengan Peraturam Pemerintah (PP) No.98 Tahun 2014. Melalui Perbup/perwali, perizinan usaha mikro dan kecil cukup dilakukan sampai tingkat kecamatan.

"Jatim ini termasuk memprihatinkan. Makanya Pakde Karwo (Gubernur Jatim Soekarwo) sudah mengeluarkan surat edaran supaya pemkot/pemkab mendelegasikan kepada camat untuk membuat izin secara gratis. Jadi enggak usah takut kehilangan PAD dari izin usaha mikro, karena dampaknya tidak signifikan," jelasnya di sela-sela Sosialisasi Kebijakan UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Surabaya, Senin (14/9/2015).

Dia mengatakan saat ini secara nasional baru 74 perbup dan perwali yang sudah terbit. Sementara provinsi yang terbanyak menerbitkan perwali/perbup adalah Kalimantan Tengah yakni sebanyak 14 kota/kabupaten.

Dia memaparkan kemudahan izin usaha mikro tersebut memiliki potensi yang besar untuk menggenjot perekonomian. Para UKM yang memperoleh izin tersebut dipastikan mendapat keuntungan seperti kepastian usaha, kemudahan akses kredit perbankan, pendampingan dari Dinas Koperasi, dan pemberdayaan berupa pelatihan.

"Kalau para UKM itu tertib administrasi, bank pasti akan menjamin kredit usaha. Dengan kata lain, jika sudah memegang kartu izin usaha maka tidak ada lagi persepsi bahwa bank sulit memberikan kredit usaha," ujarnya.

Braman menambahkan, setiap usaha yang mendapatkan izin dari kecamatan bisa langsung mengajukan kredit bank dan mendapatkan kartu izin usaha. Melalui kartu tersebut pemerintah bisa mengontrol dan menyiapkan apa saja kebutuhan para pengusaha mikro melalui database dari kartu itu.

Adapun Kemenkop dan UKM tahun ini menyiapkan dana dekonsentrasi IUMK sebanyak Rp34 miliar, dan sebanyak Rp2,6 miliar di antaranya untuk Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut akan digunakan untuk sosialisasi, insentif bagi pendamping, dan opersional.

"Kalau tidak segera menerbitkan peraturan IUMK ini, ya dananya hanya akan terbagi untuk kabupaten kota yang sudah punya perwali, dan sisanya akan kembali ke negara," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper