Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membagi peran dalam jal pengurusan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Rahmawati Yaunidar menambahkan, pihaknya saat ini hanya fokus menangani perizinan penggunaan TKA untuk investasi dalam negeri.
Adapun penanaman modal asing, proses perizinan dilayani oleh BKPM. “Kalau yang noninvestasi atau penanaman modal dalam negeri di Kementerian Ketenagakerjaan, tapi kalau penanaman modal asing di BKPM. Memang yang utama di sana [BKPM],” katanya, Senin (14/9/2015).
Menurutnya, pelayanan yang terpusat di BKPM telah disiapkan oleh pemerintah, di mana hampir seluruh perwakilan dari kementerian yang terkait dengan investasi dan penggunaan pekerja asing berkantor di BKPM.
Berdasarkan data IMTA yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Agustus 2015 jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mencapai 54.953 orang yang terdiri dari sektor pertanian (5.399), industri (16.969), serta perdagangan dan jasa (32.585).
Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemenaker & BKPM Berbagi Peran
Pemerintah membagi peran dalam jal pengurusan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu