Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEREGULASI PERDAGANGAN: Minuman Beralkohol Kembali ke Minimarket?

Sejak 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) golongan A tidak lagi boleh dijual di minimarket dengan alasan perlindungan moral generasi muda. Setelah 5 bulan implementasi, penjualan minuman malt tersebut kemungkinan kembali terbuka bersamaan dengan paket deregulasi yang digagas pemerintah.
Aturan terkait dengan perdagangan minol menjadi salah satu aturan di sektor perdagangan dari total 32 aturan yang rencananya masuk paket deregulasi./Bisnis.com
Aturan terkait dengan perdagangan minol menjadi salah satu aturan di sektor perdagangan dari total 32 aturan yang rencananya masuk paket deregulasi./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) golongan A tidak lagi diperkenankan untuk diperdagangkan di minimarket dengan alasan perlindungan moral generasi muda. Setelah 5 bulan implementasi, penjualan produk minuman malt tersebut kemungkinan kembali terbuka bersamaan dengan paket deregulasi yang digagas pemerintah.

Larangan tersebut sudah dikeluarkan sejak awal tahun, lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan yang kala itu menggagas kebijakan tersebut, berkali-kali menekankan alasan moral sebagai landasan utama terbitnya regulasi itu. “Perubahan peraturan menteri dilakukan untuk menjaga moral dan kesehatan generasi muda. Kami akan menerapkan aturan ini secepatnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Selasa (27/1/2015).

Namun, belum cukup lama diimplementasikan, aturan tersebut masuk paket deregulasi yang menjadi salah satu paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, daya saing industri, serta investasi di tengah kelesuan ekonomi yang terjadi saat ini.

Aturan terkait dengan perdagangan minol menjadi salah satu aturan di sektor perdagangan dari total 32 aturan yang rencananya masuk paket deregulasi. Dalam daftar kebijakan itu, disebutkan bahwa nantinya akan dibuat Peraturan Dirjen Dalam Negeri (Perdirjen Dagri) yang akan merevisi Perdirjen Dagri No. 4/2015.

Regulasi tersebut merupakan aturan turunan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Deregulasi tersebut bertujuan menegaskan kembali peran pemerintah  daerah (pemda) dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya.

Adapun, Perdirjen Dagri yang akan dideregulasi tersebut membatasi penjualan minuman beralkohol oleh pedagang eceran  hanya untuk daerah yang merupakan  kawasan, lokasi, atau daerah wisata.

Dengan adanya perubahan regulasi  tersebut, kota-kota yang bukan kawasan wisata pun bisa memperdagangkan minol. Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan belum memberikan keterangan resminya perihal deregulasi aturan tersebut.

Namun, dalam kesempatan sebelumnya  Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong sempat mengatakan  bahwa dirinya akan mempertahankan Permendag No. 6/M-DAG/ PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaaan, peredaran, penjualan minuman beralkohol.

“Ini merupakan upaya pemerintah  untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negatif dari minuman beralkohol,” kata Thomas di sela-sela pertemuan para menteri Negara Anggota Asean di Kuala Lumpur (22/8/2015), sebagaimana dikutip Bisnis.com.

TATA NIAGA MINOL

Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Minuman Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Thomas Darmawan menilai, meski memiliki tujuan yang baik, aturan larangan penjualan  minuman beralkohol oleh minimarket menyebabkan banyaknya perdagangan minol secara ilegal di masyarakat. “Saya belum tahu ini direvisi atau tidak, tapi ini perlu dilihat lagi,” kata Thomas saat dihubungi  Bisnis.com, belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid mengatakan para pelaku usaha ritel menyambut baik program deregulasi aturan tersebut karena menyangkut tata niaga produk itu sendiri.

“Memang di beberapa daerah pasarnya bagus. Minol saat ini lebih kepada gaya hidup dan kebutuhan kelengkapan toko. Akibat aturan pelarangan minol ini, penjualan barang turunan, seperti  kacang dan snack, ikut turun sekitar 5%-10%. Ituh hasil survei kami,” kata Satria.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa memperkuat unsur pengawasan dari perdagangan  minol. Saat ini, efek pelarangan minol di minimarket justru mengakibatkan munculnya produk-produk ilegal ataupun minol oplosan yang berbahaya.

Memang, deregulasi tersebut sejauh ini masih menjadi rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah. Entah bagaimana bentuknya nanti. Yang pasti, tentu kita berharap regulasi yang dikeluarkan bisa menguntungkan semua pihak, tidak hanya pelaku usaha, pun juga konsumen atau pemerintah sendiri.

Jangan sampai, ada harga mahal yang justru harus dibayar pemerintah hanya demi menyelamatkan kondisi perdagangan dan ekonomi nasional saat ini..


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin (14/9/2015)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper