Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perdagangan Thomas Lembong akan menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan kementerian teknis untuk bersinergi dan mempersingkat proses survei produk impor dan ekspor.
Mendag mengatakan dalam paket kebijakan ekonomi tahap I, pemerintah akan menyederhanakan proses survei produk impor yang masuk ke Indonesia dan produk ekspor ke luar negeri.
"Banyak kewajiban terkait surveyor dan pemeriksaan ganda yang akan kami cabut. Ini khususnya berlaku pada ekpsor kayu, beras, percusor non farmasi, migas, bahan bakar, CPO, dan produk pertambangan hasil pemurnian," kata Lembong di di Ruang VVIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (11/9/2015).
Arus barang impor, lanjutnya, juga terhambat dengan macam-macam kewajiban survei berganda antara kementerian dan lembaga teknis, seperti Ditjen Bea dan Cukai, Kemendag, dan Karantina Kementerian Pertanian.
Lembong mencontohkan untuk ekspor barang percusor non farmasi dikenakan kewajiban laporan survei berganda. Setelah melalui survei fisik oleh Ditjen Bea dan Cukai, dilakukan lagi survei fisik oleh Kemendag yang seharusnya sudah tidak perlu.
"Kita akan mulai bersinergi sehingga kini survei sekali saja," lanjutnya.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I, Permendag terkait survei produk ekspor-impor yang akan direvisi, antara lain Permendag No.97/2014, Permendag No.19/2014, Permendag No.47/2014 yang masing-masing mengatur kewajiban verifikasi surveyor (LS) sebagai syarat ekspor kayu, beras, dan percusor non farmasi. Deregulasi tersebut ditargetkan rampung pada September 2015.