Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan jasa pengiriman ekspres mengeluhkan lambannya kegiatan pemeriksaan barang di Bandara Kualanamu, Medan, penerapan regulated agent (RA) mulai diberlakukan sejak awal September 2015.
Eka Tarigan, Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Sumatra Utara mengatakan seluruh destinasi pengiriman barang seperti tujuan Batam, Pekanbaru, Banda Aceh, Jakarta, Palembang dan lain-lain terpaksa mengalami keterlambatan.
Dia memprediksi kerugian yang diderita oleh perusahaan jasa pengiriman ekspress pada hari pertama penerapan kegiatan RA oleh swasta yang dipilih oleh PT Angkasa Pura II itu mencapai ratusan juta.
"Mungkin berjalan lancar karena belum siap sumber daya manusianya, pra sarananya belum maksimal. Itu mungkin yang menyebabkan terjadi keterlambatan. Hari pertama itu kan pada enggak berangkat," katanya, Selasa (8/9/2015).
Walau tidak separah pada hari pertama pemberlakuan RA, dia menjelaskan bahwa pada jam sibuk barang bisa menghabiskan waktu enam jam di RA dan kemudian baru dapat dikirim via udara. Dia berharap agar lokasi kegiatan RA lebih dekat dengan bandara sehingga pengguna jasa tidak kehilangan waktu banyak.
'Kita sudah mengajukan ke pihak otoritas bandara supaya mereka [onban] mengawasi RA yang mereka izinkan supaya mereka [perusahaan RA] bekerja sesuai dengan SOP-nya," lanjutnya.