Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebutkan sengketa kasus antidumping biodiesel oleh Uni Eropa telah mencapai kemajuan.
Saat ini, Sekretariat World Trade Organization (WTO) telah menyetujui pembentukan panel, setelah konsultasi bilateral antara Indonesia dan Uni-Eropa tidak menghasilkan titik temu.
“Jadi sekarang tahapannya sedang memasuki proses penunjukan panelis, kemudian penyusunan agenda satu tahun persidangan, kemudian akan mulai proses persidangan,” kata Oke, Rabu (9/9/2015).
Oke menyebutkan sejak panelis menentukan tanggal submisi pertama, proses akan berlangsung selama satu tahun hingga ditentukan keputusan final. Namun, untuk saat ini, penentuan tanggal submisi pertama tersebut belum diketahui.
Sengketa kasus antidumping biodiesel Indonesia–Uni Eropa sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Eropa mulai melakukan inisiasi anti dumping untuk produk tersebut sejak 29 Agustus 2012, adapun proses investigasi sudah berlangsung sejak Juli 2011–Juni 2012.
Komisi Eropa menyebutkan bahwa perusahaan eksportir Indonesia mengambil margin dumping antara 13,90%-23,30%. Sementara itu, injury margin yang dihasilkan berkisar antara 16,9%-20,5%. Akibatnya, pemerintah Uni Eropa menerapkan bea masuk antara 13,90% - 20,50%.