Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Terbitkan Kebijakan Pengaturan Upah Pekerja

Kalangan pengusaha di Jawa Timur meminta pemerintah untuk segera menerbitkan kebijakan terkait masalah kenaikan upah tenaga kerja yang dirasa semakin berlebihan.
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha di Jawa Timur meminta pemerintah untuk segera menerbitkan kebijakan terkait masalah kenaikan upah tenaga kerja yang dirasa semakin berlebihan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, Jamhadi mengatakan sekarang ini sudah saatnya pemerintah memiliki program productivity centre untuk meningkatkan produktivitas para tenaga kerja, terutama yang menuntut upah tinggi.

"Dalam tiga tahun ini kenaikan upah sudah sampai sekitar 114%, lalu tuntutan pekerja yang berlebihan ini tidak diimbangi dengan produktivitas yang naik. Hal ini akan menyulitkan mereka sendiri, pengusaha dan semua pihak," katanya, Selasa (8/9/2015).

Dia mengatakan saat ini pemerintah perlu konsentrasi meningkatkan produktivitas pekerja dengan memaksimalkan fungsi balai latihan kerja (BLK) di setiap kota/kabupaten.

"Agar efektif, trainer-nya jangan dari PNS tetapi para pelaku industri sesuai dengan bidangnya. Misalnya pekerja di pabrik besi, yang men-training ya produsen besi yang punya ilmu tentang besi. Pagi mereka bekerja, sore bisa ikut latihan," jelasnya.

Dia menambahkan dengan produktivitas yang tinggi, diyakini tanpa meminta upah besar, pengusaha akan meninjau kembali upah yang pantas untuk karyawannya.

"Upah murah memang enggak zamannya, tapi harus diimbangi. Kalau pun naik, setidaknya naik sesuai inflasi saja, selain itu upah per sektoral jangan diseragamkan, kan kasihan, " kata pengusaha konstruksi ini.

Jamhadi menambahkan Jawa Timur sudah semestinya menjadi wilayah industrialisasi, dan harus bisa menuju penghiliran industri.

"Kita jangan terus-terusan menjual bahan mentah keluar, tapi musti diolah di sini agar ada nilai tambah," imbuhnya.

Pada awal September, sejumlah gerakan buruh di Jawa Timur sempat melakukan demostrasi dan menuntut kenaikan upah yang sedikitnya 30% dari upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun ini.

Bila dihitung, diperkirakan upah yang diterima bisa mencapai sekitar Rp3,3 juta/bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper