Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Minta Pemerintah Rombak Aturan BPJS

Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk merombak beberapa kebijakan terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).n
Ilustrasi:Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah no 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan./Antara
Ilustrasi:Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah no 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk merombak beberapa kebijakan terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja meminta pemerintah untuk mengubah besaran persentase iuran pensiun sehingga manfaat yang diterima oleh pekerja bisa sama dengan pegawai negeri sipil saat memasuki usia pensiun.

"Revisi iuran yang hanya 3% sehingga manfaat yang diterima oleh kami bisa seperti PNS," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Minggu (30/8/2015).

Saat ini, besaran iuran dalam program jaminan pensiun ditetapkan sebesar 3% dari upah pekerja dengan rincian pengusaha membayar 2% dan pekerja 1%.

Adapun terkait BPJS Kesehatan, pekerja meminta pemerintah menghapus pemberlakuan paket INA CBGs yang dinilai menjadi penyebab rumah sakit menolak menjadi mitra.

"Kami juga minta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran dan menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran menjadi Rp30 triliun," ujar Iqbal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper