Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk merombak beberapa kebijakan terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja meminta pemerintah untuk mengubah besaran persentase iuran pensiun sehingga manfaat yang diterima oleh pekerja bisa sama dengan pegawai negeri sipil saat memasuki usia pensiun.
"Revisi iuran yang hanya 3% sehingga manfaat yang diterima oleh kami bisa seperti PNS," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Minggu (30/8/2015).
Saat ini, besaran iuran dalam program jaminan pensiun ditetapkan sebesar 3% dari upah pekerja dengan rincian pengusaha membayar 2% dan pekerja 1%.
Adapun terkait BPJS Kesehatan, pekerja meminta pemerintah menghapus pemberlakuan paket INA CBGs yang dinilai menjadi penyebab rumah sakit menolak menjadi mitra.
"Kami juga minta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran dan menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran menjadi Rp30 triliun," ujar Iqbal.
Pekerja Minta Pemerintah Rombak Aturan BPJS
Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk merombak beberapa kebijakan terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 detik yang lalu
Mendagri: Harga Beras Stabil Jelang Pilkada 2024
21 menit yang lalu