Bisnis.com, JAKARTA – Program kredit perikanan yang akan dimulai pada tahun depan harus didukung oleh mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban yang transparan.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan transparansi harus dilakukan mulai dari prosedur pengajuan kredit, mekanisme kredit, pengembalian pinjaman, hingga insentif yang diberikan.
“Skema permodalan ini baik jika dilengkapi dengan transparansi,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (27/8/2015).
Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan neyalan, pembudidaya, serta pelaku usaha pengolahan produk perikanan yang menjadi nasabah kredit perikanan.
Mekanisme kredit harus disesuaikan dengan karakteristik nasabah yang cenderung tidak memiliki pendapatan tetap.
Mekanisme cicilan pinjaman, misalnya, perlu disesuaikan dengan musim tangkap nelayan dan masa panen para pembudidaya produk perikanan.
“Negara harus menempatkan masyarakat pesisir sebagai rakyat yang memiliki harus disejahterakan, bukan laiknya nasabah perbankan,” katanya.
Kredit perikanan merupakan kredit bergulir yang disalurkan kepada nelayan, pembudidaya, dan pengolah produk perikanan berskala kecil. Jangka waktu pinjaman berkisar antara 3-4 tahun.
Pemerintah telah menyiapkan dana pinjaman senilai Rp200 miliar yang akan disalurkan mulai tahun depan.
Kredit perikanan tersebut akan disalurkan oleh badan layanan umum (BLU) yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan.
BLU akan mulai beroperasi setelah mendapatkan dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya akan diterbitkan sebelum akhir tahun ini.
Penyaluran kredit pertanian akan dimulai pada tahun depan setelah BLU secara resmi beroperasi. Saat ini, program kredit perikanan sedang digodok oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).
Para praktiknya, penyaluran kredit akan dilakukan melalui lembaga keuangan mikro perikanan yang telah terbentuk di bawah pantauan KKP. Lembaga keuangan mikro perikanan tersebut merupakan hasil binaan KKP dalam program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) yang berjalan pada periode 2001-2006.
KKP mencatat saat ini terdapat 273 lembaga keuangan mikro perikanan yang masih beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.