Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan dinilai melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) mahir berbahasa Indonesia.
Salah satu poin penting dari UU No. 13/2013 adalah TKA dapat bekerja di Indonesia dengan catatan melakukan transfer knowledge atau alih ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada pekerja Indonesia.
"Bagaimana bisa melakukan alih keahlian dan tekhnologi ke pekerja domestik bila bahasa yang digunakan bahasa asalnya, bukan bahasa Indonesia," kata Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati, Senin (24/8/2015).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam permen itu Kementerian Ketenagakerjaan tidak mencantumkan syarat penguasaan mampu berbahasa Indonesia terhadap TKA.
Padahal sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berulang kali menegaskan bahwa seluruh pekerja asing nantinya diwajibkan untuk menguasai Bahasa Indonesia.
"Saya mengingatkan pemerintah agar membuat kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat sendiri. Liberalisasi pekerja ini tentu paradoksal dengan Nawacita Presiden Jokowi," kritiknya.
BAHASA INDONESIA TKA: Kemenaker Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan dinilai melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) mahir berbahasa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu
Bos BI Waspadai Perang Tarif Dagang Usai Trump jadi Presiden AS
11 jam yang lalu