Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menuntaskan revisi tentang pencairan dana dalam program jaminan hari tua yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan itu termuat dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Poin utamanya pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mencairkan saldo JHT. Ini berlaku pada 1 September nanti," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Aturan ini berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri dari perusahaan, meninggal dunia, dinyatakan cacat permanen, serta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Adapun untuk pekerja yang tidak mengalami cacat fisik maupun pemutusan hubungan kerja, dana JHT bisa dicairkan saat usia pensiun, atau pada usia 56 tahun.
"Selebihnya nanti tataran teknis, tata cara, dan persyaratan akan diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan." []