Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk Perikanan, Prosedur Sertifikasi Akan Disederhanakan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng sejumlah lembaga pembuat sertifikasi untuk menyederhanakan prosedur sertifikasi produk perikanan, terutama di kelompok usaha berskala kecil dan menengah
Ilustrasi-Perikanan/Antara-Ampelsa
Ilustrasi-Perikanan/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng sejumlah lembaga pembuat sertifikasi untuk menyederhanakan prosedur sertifikasi produk perikanan, terutama di kelompok usaha berskala kecil dan menengah.

Saat ini, sertifikasi produk perikanan dilakukan oleh lima lembaga, yakni KKP, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah kabupaten/kota, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan saat ini prosedur sertifikasi yang harus dilewati oleh para pelaku usaha produsen produk perikanan cenderung saling tumpang tindih, baik dari segi prosedur maupun jangka waktu.

Demikian pula, dari segi biaya, proses sertifikasi yang berulang-ulang menyebabkan beban biaya yang ditanggung oleh produsen produk perikanan semakin banyak. Oleh karena itu, KKP mengusulkan penyederhanaan prosedur pengajuan sertifikasi produk perikanan.

“Nanti dibentuk tim kecil yang akan memetakan prosedur apa saja yang dapat disinergikan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Rabu (19/8/2015).

Tim kecil beranggotakan perwakilan dari kelima lembaga tersebut diberikan waktu selama 2 bulan untuk memetakan prosedur dan dokumen pengajuan sertifikasi yang saling tumpang tindih.

Tahap selanjutnya, tim akan merumuskan regulasi yang diperlukan untuk menyinergikan aturan yang ada di setiap lembaga. Perumusan regulasi juga menyangkut aspek biaya yang ditetapkan dalam proses sertifikasi. Jika memungkinkan, sejumlah pos biaya dapat dihapuskan.

“Karena setiap lembaga ini kan punya dasar hukumnya masing-masing, sehingga memang harus diteliti baik-baik,” katanya.

Menurut Saut, sinergi antarlembaga juga dilakukan dalam proses uji laboratorium. Saat ini, KKP hanya memiliki satu laboratorium uji bahan makanan produk perikanan, yang ditargetkan akan bertambah menjadi 11 laboratorium pada tahun ini.

Di sisi lain, LsPro Kemenperin memiliki 48 laboratorium yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Jika sinergi telah disepakati, seluruh laboratorium yang dimiliki oleh kedua institusi tersebut dapat digunakan secara bersama-sama untuk melakukan uji bahan yang akan disertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper