Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Bea Masuk, Ekspor Perikanan Harus Diperkuat

Peluang ekspor produk perikanan ke Jepang dan Amerika Serikat yang semakin terbuka berkat negosiasi penghapusan bea masuk produk perikanan asal Indonesia harus dimanfaatka dengan peningkatan kualitas dan kuantitas produk ekspor.
Petani menjemur rumput laut di kawasan pantai Bo'a, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/8)./Antara
Petani menjemur rumput laut di kawasan pantai Bo'a, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (12/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Peluang ekspor produk perikanan ke Jepang dan Amerika Serikat yang semakin terbuka berkat negosiasi penghapusan bea masuk produk perikanan asal Indonesia harus dimanfaatka dengan peningkatan kualitas dan kuantitas produk ekspor.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Kelautan, Yugi Prayanto, mengatakan terbukanya peluang ekspor produk perikanan harus disikapi dengan kesiapan para pelaku usaha.

Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah kepastian kualitas produk yang diekspor. Dalam hal ini, peran badan karantina menjadi sangat penting untuk memastikan kualitas produk ekspor dapat memenuhi standar yang ditetapkan secara internasional dan standar yang ditetapkan di masing-masing negara tujuan.

“Dulu pernah ada ekspor ke Italia ditolak karena ada dokumen yang kurang lengkap dan dugaan pencemaran bakteri Salmonella. Hal-hal semacam itu tidak boleh sampai terjadi lagi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (18/8/2015).

Dari sisi manajemen stok, menurutnya KKP perlu segera menyelesaikan proses evaluasi dan monitoring kapal-kapal eks-asing. Kapal-kapal yang terbukti tidak tersangkut masalah legalitas harus secepatnya diizinkan berlayar kembali agar produksi perikanan tangkap dapat segera meningkat kembali.

Selain itu, lanjutnya, diperlukan pula stimulus dari pemerintah dalam hal permodalan dan akses untuk mendapatkan pinjaman. Khusus untuk produk udang, pemerintah dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap ketersediaan pakan yang sebagian besar masih diimpor.

AS menerapkan bea masuk hingga 0% untuk produk tertentu berdasrkan skema Generalized System of Preference (GSP). Aturan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper