Bisnis.com, PEKANBARU - Pembebesan lahan pembangunan Tol Sumatera untuk Pekanbaru-Dumai masih terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah yang belum disahkan.
Anggota DPRD Provonsi Riau Asri Auzar mengatakan pemrintah setempat hanya bisa melakukan pembebasan lahan sebanyak 60 km dari total lahan 126 km.
"Pembebasan hanya bisa dilakukan sebagian kecil saja, yakni dari Pekanbaru hingga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau sepanjang 60 km. Karena RTRW belum disahkan," katanya, Selasa (18/8/2015).
Dia mengatakan Jalan Tol tersebut masih banyak berstatus hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan status-status lainnya sehingga tidak bisa dilakukan pembebasan lahan.
Tidak hanya pembangunan tol sumatera, sejumlah proyek lainnya juga terhambat, termasuk pembangunan jalur kereta api, pembangunan Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri Hilir dan pembangunan Pelabuhan Tanjug Buton di Kabupaten Siak.
Dia juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya agar kompak menuntut RTRW disahkan. Asri juga meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mensahkan RTRW.
"Jadi kita berharap pemerintah pusat tidak setengah hati. Kalau ingin membangun Riau," ujarnya.
Sementara itu, Kadis Bina Marga Provinsi Riau Syafril Tamun mengatakan pihaknya masih menunggu langkah pemerintah pusat untuk mendukung terwujudnya pembangunan jalan tol.
"Hingga saat ini, total lahan yang telah dibebaskan untuk mendukung proyek jalan tol Pekanbaru–Dumai masih sepanjang 7 kilometer saja. Padahal target pengerjaan fisik jalan tol telah ditetapkan mulai 2016 mendatang," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan instruksi agar proses pembangunan jalan tol yang juga masuk dalam mega proyek Jalan Tol Sumatera sudah mulai dikerjakan April 2015.