Bisnis.com, JAKARTA – Isu penyederhanaan perizinan industri hulu migas menjadi fokus utama dalam forum SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) serta KKKS se-Jabanusa tahun ini.
Forum yang dihelat di Yogyakarta pada 12-13 Agustus tersebut turut melibatkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta seluruh BLH kabupaten areal operasi migas se-Jabanusa.
Sekretaris SKK Migas Budi Agustyono mengatakan hal-hal yang dibahas dalam forum tersebut mencakup percepatan perizinan industri hulu migas, prosedur dan efektivitas perizinan Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan dalam Kegiatan Industri Hulu Migas, dan targetrealisasi kegiatan industri hulu migas 2015.
“Saya berharap forum ini juga dapat menyukseskan program-program pengeboran dan survei yang telah direncanakan bersama para Kontraktor KKS, khususnya dalam hal mengatasi kendala proses perizinan lingkungan yang menyebabkan realisasi kegiatan pengeboran lebih rendah dari rencana” ujarnya dalam siaran pers yang dilansir Jumat (14/8/2015).
Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa M. Fatah Yasin berharap dengan adanya forum ini dapat bermanfaat dan mendapatkan terobosan - terobosan baru agar target pasokan minyak mentah di Indonesia dapat bertambah.
“Sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional dan tersedianya pasokan minyak mentah secara terus menerus sesuai dengan target nasional,” imbuhnya.
Salah satu sesi yang dalam kegiatan kali ini adalah membahas tentang penyederhanaan perizinan untuk kegiatan usaha hulu migas yang disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi.
“Permasalahan perijinan saat ini adalah banyaknya jenis dan proses perizinan, banyaknya instansi atau pejabat yang berwenang mengeluarkan perizinan, banyak izin yang substansinya duplikatif, masih banyak perizinan yang tidak jelas tata waktu waktunya, dan masih banyak izin yang tidak jelas biayanya,” ungkapnya.
Dia menjabarkan saat ini masih terdapat 69 jenis perizinan, 284 proses perizinan, 5.000 izin per tahun, 600.000 lembar dokumen persyaratan, dan 17 Instansi penerbit perizinan yang harus diselesaikan.
Pada forum tersebut juga dilakuka penyamaan presepsi prosedur dan efektifitas perizinan UKL-UPL dan perizinan lingkungan yang berlaku di pusat, daerah dan SKK Migas serta untuk mengetahui alur proses regulasi yang berada dalam kegiatan industri hulu migas secara menyeluruh.
Selain itu, dibahas pula kegiatan eksplorasi berkelanjutan untuk ketahanan energi migas dalam negeri, upaya-upaya SKK Migas dalam mencari cadangan-cadangan baru dan penemuan-penemuan baru dengan melihat kondisi geologi dan geofisika yang berada didalam bumi guna mencapai produksi miyak dan gas bumi nasional.
Hal lain yang menjadi fokus adalah target survei dan pemboran oleh SKK Migas, d imana upaya SKK Migas dalam mendorong Kontraktor Kontrak kerjasama untuk mengenjot produksi nasional dengan melakukan kegiatan – kegiatan eksplorasi sampai dengan produksi.