Bisnis.com, JAKARTA— Bermula dari penempelan label “Prop 65 Warning” pada dietary supplement Tolak Angin yang beredar di negara bagian California - Amerika Serikat, Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan produk tersebut bebas dari logam berat.
Kepada BPOM Roy Alexander Sparringa mengatakan Prop 65 Warning merupakan label yang ditempelkan oleh distributor di California untuk menghindari gugatan hukum terkait produk yang memiliki potensi penyebab kanker tanpa harus berkonsultasi dengan produsen.
Ketentuan tentang label “Prop 65 Warning” di negara bagian California - Amerika Serikat, setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut.
Produk impor bisa tidak distampel jika pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan
“Kami sudah ambil 39 stempel Tolak Angin, dan semuanya tidak ditemukan kandungan logam berat. Kami penting menjelaskan ini, karena produk ini secara insentif telah melewati pengawasan postmarket BPOM,” tuturnya dalam konferensi pers Penempelan Label “Prop 65 Warning” pada Dietary Supplement “Tolak Angin”, Jumat (14/8).
Berdasarkan data pengawasan post-market atas obat herbal terstandar dengan nomor POM HT. 122600301 ini, rutin dilakukan pemeriksaan fasilitas produksi dan pengambilan sampel secara rutin untuk dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil tidak terdeteksi logam berat. Pengawasan ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional.
“Produsen juga sudah melakukan sampling di Amerika, hasilnya pun nihil,” tambahnya.