Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha mendukung rencana pemerintah untuk mencari sumber mata air baru di lahan negara, termasuk lahan sewa perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Asalkan, pengusaha tetap dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Kontruksi dan Pertanahan Bambang Sujagad mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tersebut, selama menyangkut kepentingan publik. Apalagi pengelolaan sumber daya air telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar.
“Pengusaha harus ikut mendukung. Kita kan harus ada kontribusi (kepada masyarakat). Pada prinsipnya kami mendukung selama itu tuntuk kepentingan publik dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Sebelumnya, rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR?BPN) tentang pencarian sumber mata air tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 5/Ins/VIII/2015 tentang penyediaan sumber air di atas tanah negara, tanah hak guna usaha atau hak guna bangunan.
Surat Instruksi yang dikeluarkan pada pekan lalu itu menyatakan bahwa menteri menginstruksikan setiap kepala kantor BPN dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk melakukan identifikasi lahan yang mengandung sumber air dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian PUPR juga telah melakukan upaya penanggulangan kelangkaan air dengan fokus pada penanganan waduk dan irigasi yang terancam kekeringan. Selain itu, juga dengan melakukan penyelamatan pada daerah-daerah yang terdampak hal tersebut.
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan pihaknya mulai menyebarkan 761 unit pompa untuk membantu penyaluran air. Selain itu, juga telah memiliki data pemetaan daerah yang butuh penggalian sumber mata air baru.
“Nanti penyediaan airnya dengan pompa, lalu sistem irigasinya akan digiring secara bergilir ke berbagai wilayah. Biasanya daerah irigasi yang kering itu ada di wilayah-wilayah ujung irigasi,” ujarnya.