Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Iklas Sertifikat Penerbangan PT Survai Udara Penas Dicabut

Terkait dicabutnya Air Operator Certificate milik Survai Udara Penas (Persero), Kementerian BUMN menghargai keputusan ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang.
Air Maleo salah satu maskapai yang dicabut sertifikat penerbangan oleh pemerintah./flickr.com
Air Maleo salah satu maskapai yang dicabut sertifikat penerbangan oleh pemerintah./flickr.com

Bisnis.com, JAKARTA—Terkait dicabutnya Air Operator Certificate milik PT Survai Udara Penas (Persero), Kementerian BUMN menghargai keputusan ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. menjelaskan Kementerian BUMN tidak kaget dengan keputusan Kemenhub dan memahami sepenuhnya alasan pencabutan AOC ini. Kementerian melihat keputusan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

“Ini bukan hal yang mengagetkan. Penyebab cashflow Survai Udara Penas tidak baik merupakan akumulasi selama bertahun-tahun. Bukan terjadi sebulan yang lalu,” ungkapnya, Rabu (5/8/2015).

Menurut Aloysius, Survai Udara Penas saat ini tengah masuk ke dalam program restrukturisasi yang dijalankan Kementerian BUMN bagi perseroan yang dianggap memiliki kinerja kurang baik.

Dalam waktu dekat, Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Kemenhub untuk membicarakan proses restrukturisasi Survai Udara Penas yang memungkinkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan Kementerian BUMN memiliki dua opsi bagi Survai Udara Penas. Pertama, restrukturisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, Survai Udara Penas akan keluar dari bisnis penerbangan apabila memang tidak memungkinkan untuk direstrukturisasi.

Namun, pejabat yang baru diangkat ini menegaskan semua keputusan akan mempertimbangkan nasib karyawan dan tidak akan melanggar peraturan yang berlaku.

Keenam badan usaha angkutan udara atau maskapai tidak berjadwal yang dicabut AOC-nya a.l. Asco Nusa Air, Air Maleo, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Service, Survai Udara Penas (Persero), dan Jatayu Air.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan tegas mengatakan kementerian telah memberikan perpanjangan batas waktu hingga 31 Juli, namun dirinya harus mencabut AOC enam badan usaha atau maskapai tersebut setelah mereka gagal memenuhi bukti kepemilikan pesawat.

“Bukti peminjaman atau bukti pembelian [bill of sales] saja tidak ada,” tegasnya, saat konferensi pers di gedung Kemenhub, Rabu (05/08/2015).

AOC yang dicabut oleh Kemenhub bagi maskapai tidak berjadwal adalah AOC135. Sertifikat ini diberikan kepada maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di bawah 30 tempat duduk atau maskapai tidak berjadwal.

Survai Udara Penas sendiri merupakan BUMN maskapai penerbangan tidak berjadwal milik Departemen Pertahanan dan Keamanan RI. Maskapai ini melayani penerbangan tidak berjadwal dengan mengoperasikan Antonov An12. Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, BUMN ini melayani jasa survei cuaca, pemetaan, sewa pesawat dan ambulans udara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper