Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 10 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hari ini, Rabu (5/8/2015), menandatangai amandemen kontrak.
Para pemegang PKP2B yang sudah diamandemen tersebut adalah PT Indominco Mandiri, PT Jorong Barutama Greston, PT Trubaindo Coal Mining, PT Antang Gunung Meratus, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Borneo Indobara, PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Kartika Selabumi Mining, PT Mandiri Inti Perkasa, dan PT Indexim Coalindo.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan amandemen kontrak tersebut dilakukan untuk memenuhi salah satu amanat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Penandatanganan 10 amandemen PKP2B yang baru saja dilaksanakan merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU 4/2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK [Kontrak Karya] dan PKP2B lainnya," ujarnya.
Adapun ada enam isu strategis pada amandemen tersebut, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri.