Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN MINOL GOLONGAN A: Pengusaha Mulai Rasakan Efek

Implementasi Permendag No. 6/2015 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Alkohol Golongan A di Minimarket memangkas pendapatan pengusaha ritel modern.
Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Implementasi Permendag No. 6/2015 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Alkohol Golongan A di Minimarket memangkas pendapatan pengusaha ritel modern.

Pasalnya, pelarangan penjualan minuman jenis itu turut menurunkan penjualan produk konsumsi pendukung, seperti kacang atau minuman bersoda.

"Produk pendukung itu turun sekitar 5% semenjak regulasi itu diterapkan," kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid, Rabu (5/8/2015).

Menurutnya, dampak dari pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A juga akan terus berlanjut. Ini tentunya akan terus memangkas pendapatan pengelola minimarket.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejak diimplementasikannya Permendag No. 6/2015 kuartal pertama tahun ini industri sektor ini rugi Rp700 miliar.

Pengusaha memprediksi apabila peredaran minuman alkohol benar-benar dilarang maka kerugian pengusaha akan mencapai Rp3 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper