Bisnis.com, JAKARTA -- Implementasi Permendag No. 6/2015 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Alkohol Golongan A di Minimarket memangkas pendapatan pengusaha ritel modern.
Pasalnya, pelarangan penjualan minuman jenis itu turut menurunkan penjualan produk konsumsi pendukung, seperti kacang atau minuman bersoda.
"Produk pendukung itu turun sekitar 5% semenjak regulasi itu diterapkan," kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid, Rabu (5/8/2015).
Menurutnya, dampak dari pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A juga akan terus berlanjut. Ini tentunya akan terus memangkas pendapatan pengelola minimarket.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejak diimplementasikannya Permendag No. 6/2015 kuartal pertama tahun ini industri sektor ini rugi Rp700 miliar.
Pengusaha memprediksi apabila peredaran minuman alkohol benar-benar dilarang maka kerugian pengusaha akan mencapai Rp3 triliun per tahun.
LARANGAN MINOL GOLONGAN A: Pengusaha Mulai Rasakan Efek
Implementasi Permendag No. 6/2015 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Alkohol Golongan A di Minimarket memangkas pendapatan pengusaha ritel modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu