Bisnis.com, JAKARTA -- Pembahasan rancangan undang-undang tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol telah selesai di tingkat badan legislasi dewan perwakilan rakyat.
Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo, draf RUU tersebut akan dibahas lebih jauh bersama pemerintah atau kementerian terkait.
"Di tingkat kami sudah tuntas, jadi RUU itu menjadi RUU inisiatif DPR, tinggal menunggu dari pemerintah," kata Anggota Badan Legislasi DPR Arwani Thomafi, Rabu (5/8/2015).
Pimpinan DPR, kata dia, telah menyurati Presiden untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Presiden lantas memberikan mandat kepada menteri terkait untuk mengikuti pembahasan tingkat lanjut bersama DPR.
Arwani menargetkan itu akan tuntas pada tahun ini juga sehingga bisa diimplementasikan pada tahun depan.
"Kami ingin ini segera selesai pada tahun ini sehingga bsia cepat diimplementasikan," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
RUU Minol Telah Tuntas di Level DPR
Pembahasan rancangan undang-undang tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol telah selesai di tingkat badan legislasi dewan perwakilan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
10 jam yang lalu
Sentimen Bullish Bitcoin Kembali, Waktunya Serbu Kripto?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 jam yang lalu
May Day: KSPI Serukan 6 Isu Utama ke Presiden Prabowo

7 jam yang lalu
Menaker Ungkap Kabar Terbaru Pembentukan Satgas PHK
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
