Bisnis.com, Jakarta--Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan berharap pemerintah memberikan rangsangan bagi pengusaha angkutan barang untuk meningkatkan status usaha yang berbadan hukum.
Beberapa kesulitan pengusaha truk skala kecil untuk berbadan hukum misalnya syarat akta pendirian dan kantor. Di sisi lain, terdapat pula usaha yang sudah memiliki banyak armada tetapi belum juga berbadan hukum.
"Kalau yang kecil-kecil seharusnya bergabung dalam koperasi. Bagi yang sudah besar tapi tidak berbadan hukum, saya pikir itu mau ngemplang pajak saja," katanya, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, pemerintah bisa memberikan sejumlah rangsangan kepada pengusaha truk skala kecil seperti kemudahan pengadaan armada baru melalui perbankan.
Pengusaha angkutan barang yang berbadan hukum dapat memperoleh kemudahan seperti insentif dari pemerintah berupa keringanan pajak dan biaya bea balik nama.
"Dari perbankan dipermudah dan bunganya diturunin sehingga orang cenderung melakukan usahanya melalui badan usaha yang betul-betul dikelola sehingga dari sudut perpajakannya pemerintah bisa menerima balik," terangnya.