Bisnis.com, Jakarta—Direktur Keselamatan Transportasi Darat (KTD) Kementerian Perhubungan Gede Pasek Suardika keberadaan truk yang belum berbadan hukum mendominasi pelanggaran seperti tata cara pemuatan barang dan pelanggaran berat muatan (overloading).
Untuk itu, Kemenhub tengah merancang peraturan pemerintah tentang keselamatan yang juga memuat standar pelayanan minimal bagi angkutan penumpang maupun angkutan barang.
"Kami sedang menyusun di dalam rancangan aturan pemerintah tentang keselamatan. Kami akan mengusulkan beberapa aturan misalnya engineering misal kemampuannya 20 ton, tapi muatannya berlebih, otomatis suspensinya akan blocking dan tidak bisa jalan," jelasnya, Selasa (4/8/2015).
Aturan tersebut akan masih akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara. Dia meyakini dengan kontrol kuat dari Kemenhub, pelanggaran bisa segera ditindak. Seperti diketahui, Kemenhub akan mengambilalih pengelolaan jembatan timbang mulai 2017 yang selama ini dipegang oleh dinas perhubungan daerah.
Lebih dari 130 unit jembatan timbang yang tersebar di Indonesia akan diintegrasikan pengawasannya dengan pusat monitoring di Gedung Kemenhub, Jakarta. Semua kelebihan muatan oleh kendaraan dapat terdeteksi dan tercatat langsung dengan pusat. Lebih lanjut, Suardika mendorong agar pengusaha truk skala kecil untuk berbadan hukum.
"Kita mengarahkan kesitu [supaya berbadan hukum] supaya mudah pembinaannya dan juga lebih efisien dalam segi usaha," katanya.