Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan dana subsidi selisih bunga (SSB) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp750 miliar.
Dirjen Pembiayan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menuturkan dana subsidi selisih bunga tersebut digunakan untuk sebagai pengganti anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp5,1 triliun yang habis per Juli 2015.
“Anggaran Rp5,1 triliun sudah terpakai sampai pertengahan tahun untuk membiayai KPR [Kredit Pemilikan Rumah] subsidi sekitar 58.000 unit,” tuturnya pada Bisnis.com beberapa waktu lalu.
Adanya tambahan dana dalam bentuk subsidi selisih bunga, sambung Maurin, berfungsi menggenjot daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selama ini, melalui skema FLPP, perbankan sudah memberlakukan sistem uang muka sebesar 1% dan cicilan sejumlah 5% dengan tenor sampai 20 tahun kepada MBR yang hendak membeli rumah pertama.
Dengan perhitungan setiap unit rumah mendapat subsidi sebesar Rp3 juta, maka dana subsidi selisih bunga sebesar Rp750 miliar bisa mendorong pembelian 250.000 unit hunian murah layak huni.
Maurin berharap dana tersebut dapat segera dikucurkan agar Program Sejuta Rumah dapat berjalan lebih lancar, seiring maraknya pengembang yang membangun rumah bersubsidi.
Kementerian PUPR Ajukan Dana SSB Rp750 Miliar
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan dana subsidi selisih bunga (SSB) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp750 miliar.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu