Bisnis.com, JAKARTA-- Mulai Rabu (29/7) kemarin hingga 31 Desember 2017, produk perikanan Indonesia bebas bea masuk ke Amerika Serikat melalui pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) yang disahkan pada Senin (29/6) lalu.
Skema tersebut sempat terhenti sejak 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Namun, tahun ini mulai berlaku kembali setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema itu.
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa nontimbal balik, seperti tarif rendah atau nol, kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Dari skema fasilitas itu, sebanyak 34 produk perikanan, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan lainnya dibebaskan dari tarif bea masuk atau dikenakan tarif 0%. Saut mengatakan penurunan tarif di antara 34 produk itu antara 0,5% 15 %.
Berikut ini sejumlah produk perikanan yang mendapat kemudahan bea masuk 0% ke AS:
1. Daging dan jeroan mamalia laut untuk konsumsi sebelumnya dikenakan tarif 2,3%
2. Daging dan jeroan reptil untuk konsumsi, tarif normalnya 2,3%
3. Ikan lidah segar atau dingin sebelumnya tarif normal US$1,1 cents per kg
4. Ikan lidah beku sebelumnya dikenakan tarif normal US$1,1 cents per kg
5. Ikan pipih beku sebelumnya dikenakan tarif US$1,1 cents per kg
6. Ikan sarden beku sebelumnya dikenakan tarif US$1,1 cents per kg
7. Ikan hiu beku sebelumnya dikenakan tarif US$1,1 cents per kg
8. Ikan pedang fillet dingin atau beku sebelumnya dikenakan tarif 6%
9. Daging kodok sebelumnya dikenakan tarif 2,7%
10. Daging kepiting beku sebelumnya dikenakan tarif 7,5%
11. Siput atau bekicot sebelumnya dikenakan tarif 5%
12. Caviar sebelumnya dikenakan tarif 15%
13. Kepiting yang diolah dicampur dengan daging ikan sebelumnya dikenakan 10%
14. Lobster yang diolah dicampur dengan daging ikan sebelumnya dikenakan 10%
15. Kerang rebus dalam kaleng,tidak lebih dari 680 gram per kemasan sebelumnya dikenakan tarif 10%
16. Ikan asin selain anchovy, ikan air tawar, makarel, dan salmon sebelumnya dikenakan tarif 0,5%