Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia terbit setelah enam tahun sejak UU No. 2/2009 yang mengatur lembaga itu lahir.
Payung hukum itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK. 08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI.
Dalam beleid itu, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada LPEI untuk menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor atau proyek di luar negeri yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu untuk menunjang kebijakan dan program ekspor yang disusun pemerintah.
Fasilitas tersebut diberikan kepada badan usaha, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri.
PMK tidak menyebut secara spesifik sektor usaha tertentu yang layak mendapat fasilitas pembiayaan. Aturan itu hanya menyebutkan tiga kriteria untuk disebut penugasan khusus.
Pertama, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia. Kedua, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Ketiga, memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang.
Namun, transaksi atau proyek itu harus memenuhi pula syarat adanya risiko pembiayaan ekspor yang tidak kompetitif bagi LPEI dan tidak ada perusahaan yang menyediaan reasuransi.
Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega tak berkomentar perihal beleid ini. "Nanti teman-teman tak [saya] suruh lihat dulu," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (29/7/2015).
LPEI berdiri pada 2009 sesuai amanat UU No. 2/2009, saat ekspor dunia tengah mengalami kelesuan. Lembaga itu mendapat modal awal Rp4 triliun. Setahun kemudian, lembaga itu mendapat tambahan PMN Rp2 triliun.
Namun, selama 2011-2013, LPEI tidak mendapat PMN karena situasi global dianggap sudah pulih dan perdagangan internasional kembali berjalan normal. Lembaga itu mendapatkan kembali suntikan modal pada 2014-2015, masing-masing Rp1 triliun.
Soal kemungkinan penambahan PMN tahun depan sebagai konsekuensi penugasan khusus, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani enggan membeberkan.
"Itu mungkin, tapi saya tidak boleh mendahului (mendahului Nota Keuangan RAPBN 2016 yang akan disampaikan Presiden medio Agustus)," ujarnya.
Namun, sebelumnya Hadiyanto saat masih menjabat Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu menyebutkan LPEI diusulkan untuk mendapat suntikan Rp5 triliun pada 2016 (Bisnis, 31/4).
Sepanjang 2014, LPEI menyalurkan pembiayaan sebesar Rp55,2 triliun atau meningkat 36,3% dari realisasi setahun sebelumnya Rp40,5 triliun.
Kredit yang disalurkan dalam rupiah 2014 mencapai Rp25 triliun dari sebelumnya Rp17,5 triliun. Adapun dalam bentuk valuta asing, kredit yang disalurkan mencapai Rp30,2 triliun dari sebelumnya hampir Rp30 triliun.