Bisnis.com, DENPASAR - Kadis Pekerjaan Umum Bali I Nyoman Astawa Riadi menyatakan pelaku jasa konstruksi di Bali akan dibina agar mampu bersaing menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan mulai 2015.
Kebijakan perlindungan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (perda) Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang telah disahkan oleh legislatif. Menurutnya, selama ini pengusaha jasa konstruksi di Bali berjalan masing-masing dan seakan tanpa perlindungan.
“Adanya aturan ini akan membuat mereka tertib dan handal demi mendukung hasil kerja lebih berkualitas,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).
Perda Pembinaan Jasa Konstruksi ini diharapkan juga menjadi payung bagi usaha jasa konstruksi lokal yang selama ini sering kalah dengan usaha sejenis skala nasional. Selain itu, perda ini mengatur pentingnya peningkatan kapasitas pelaku usaha jasa konstruksi agar bisa bersaing dengan perusahaan skala besar.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi DPRD Bali Anak Agung Adi Ngurah Agung Ardana menyampaikan jasa konstruksi daerah dianggap memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Dengan demikian, lanjutnya, dianggap perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi daerah, terwujudnya struktur usaha konstruksi daerah yang handal dan berdaya saing.